Korsel Salahi Kontrak Pembuatan Kapal Selam Dengan Indonesia




Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan kalau Korea Selatan menyalahi kontrak pengadaan tiga kapal selam Changbogo buatan negri gingseng tersebut. 
Yakni Korea Selatan meminta Indonesia tidak terlibat langsung  pembuatan kapal selam berbobot 1.500-1.600 ton tersebut, melainkan cukup melihat proses pembuatannya di  Galangan Kapal Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering, Korsel.

Padahal skema diawal perjanjian, kapal selam pertama dibangun di Korea Selatan. Kapal selam kedua juga di Korea Selatan namun bersama dengan  PT PAL Indonesia. Adapun kapal selam ketiga  digarap di galangan PT PAL Surabaya.

Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Rachmad Lubis mengatakan, dalam perjanjian ada alih teknologi dalam pembuatan kapal selam tersebut. Indonesia yang diwakili PT PAL ikut serta dalam perakitan kapal selam, namun pihak Korea Selatan menyalahi kontrak tersebut. Mereka mengatakan, Indonesia cukup Learning by seeing atau cukup melihat proses pembuatan saja.

Pihak Korsel beralasan, galangan kapal Daewoo dikejar target pemesanan kapal selam dari sejumlah negara. Mereka khawatir keterlibatan Indonesia dalam perakitan akan mengulur waktu.

Namun Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan alasan dari sikap Korea Selatan tersebut karena adanya teguran Jerman terkait kapal selam Changbogo Korea Selatan yang menggunakan teknologi Jerman, di mana Jerman hanya memberikan lisensinya kepada kepada Turki.

“Kita dapat surat dari pemerintah Jerman yang isinya mempertanyakan langkah pemerintah RI membeli kapal selam dari Korsel, yang menggunakan sistem teknologi yang dimiliki Jerman. Di mana, dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak Korsel tidak mendapat lisensi teknologi dari Jerman. Lisensinya hanya diberikan pada Turki saja,” Menurut Mantan Sekretaris Militer Presiden itu.

Mayjen purnawirawan TB Hasanuddin menambahkan, surat dari Jerman itu memperingatkan Indonesia agar hati-hati atas kapal selam yang dibeli dari Korsel . Hal ini mengingat tidak ada jaminan lisensi dari negara pemilik teknologinya. Karena semestinya Korsel harus minta ijin dulu ke Jerman. Tapi sampai saat ini, Korea Selatan belum melakukannya.

Komisi Pertahanan DPR meminta Kementerian Pertahanan meninjau kembali nota kesepahaman kerja sama pembelian tiga kapal selam itu.

“Jangan sampai teledor dan berujung negara merugi karena tidak maksimal mendapatkan transfer teknologi,” ujar anggota Komisi Pertahanan, Yahya Sacawiria.

, , , ,

0 komentar

Write Down Your Responses